Satreskrim Polresta Banyumas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pemilik bengkel Eddy Yono Subagyo (67) alias Bagyo di rumah korban di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kamis (16/7/2026). Rekonstruksi yang menghadirkan empat tersangka itu berlangsung di bawah pengawalan ketat polisi, menyedot perhatian ratusan warga, dan diwarnai histeris anak semata wayang korban.
Proses reka ulang dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan hasil penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Rekonstruksi digelar di dua lokasi yang diduga menjadi bagian penting dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Empat tersangka yang dihadirkan yakni istri korban, IF (61), serta tiga pelaku lainnya, AR (50), JR (43), dan RS (29). Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 13.10 WIB untuk memperagakan rangkaian peristiwa pembunuhan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Ardi Kurniawan mengatakan rekonstruksi dilakukan di dua lokasi. Selain di rumah korban yang menjadi tempat kejadian perkara, reka ulang juga dilaksanakan di sebuah hotel yang diduga menjadi lokasi perencanaan pembunuhan.
“Ada dua lokasi, di sini dan di hotel,” kata Ardi.
Menurutnya, rumah sekaligus bengkel milik korban menjadi lokasi eksekusi, sedangkan hotel digunakan para tersangka untuk menyusun rencana sebelum aksi dilakukan. Seluruh adegan diperagakan sesuai petunjuk penyidik untuk menguji kesesuaian dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Selama proses rekonstruksi, para tersangka tampak mengikuti setiap arahan penyidik. IF beberapa kali terlihat menundukkan kepala saat memperagakan adegan yang diperintahkan.
Suasana di lokasi sempat memanas ketika warga yang memadati sekitar rumah korban meluapkan kemarahannya kepada para tersangka. Berbagai sorakan dan cibiran terdengar selama rekonstruksi berlangsung.
“Hooo gobl*g, pateni bae kuwe (bunuh saja itu),” teriak sejumlah warga yang menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Di tengah jalannya reka ulang, suasana berubah haru ketika anak semata wayang korban yang datang dari Kalimantan tidak mampu menahan kesedihan. Perempuan tersebut sempat pingsan, kemudian mendapat pertolongan dari keluarga dan warga.
Setelah sadar, ia masih terlihat terpukul dan beberapa kali histeris hingga harus ditenangkan anggota kepolisian serta keluarganya. Momen tersebut membuat suasana rekonstruksi sejenak dipenuhi isak tangis keluarga korban.
Adik kandung korban, Estiningsih, mengatakan anak korban baru pulang ke Banyumas setelah menerima kabar meninggalnya sang ayah. Selama ini korban dan anaknya tinggal terpisah karena sang anak menetap di Kalimantan.
“Mereka hanya tinggal berdua, anaknya tinggal di Kalimantan. Dia anak satu-satunya,” ujarnya.
“Baru pulang belum lama ini, setelah dikabari,” imbuh Estiningsih.
Sementara itu, warga sekitar mengaku masih tidak percaya istri korban diduga menjadi otak pembunuhan tersebut. Salah seorang tetangga, Yuti, sengaja datang ke lokasi untuk melihat langsung rekonstruksi.
“Kesini karena penasaran kepengin lihat muka IF. Jahat banget bisa berbuat kaya gitu. Harapannya ya dihukum yang setimpal, biar kapok. Membunuh orang ya hukumannya mati,” katanya.
Hal senada disampaikan tetangga lainnya, Narsiyah. Ia berharap tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya dan tidak kembali tinggal di lingkungan tersebut.
“Saya tidak menyangka bisa sampai tega seperti itu. Ya harapannya sih bisa dihukum yang setimpal ya. Saya sebagai tetangganya tidak mau kalau sampai IF kembali lagi ke sini,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Eddy Yono Subagyo di rumahnya di Kelurahan Arcawinangun pada Sabtu (27/6) dini hari. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka memar di bagian kepala yang diduga akibat tindak kekerasan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan IF sebagai tersangka karena diduga menjadi dalang pembunuhan terhadap suaminya. Aksi tersebut dilakukan bersama selingkuhannya berinisial AR serta dua pelaku lainnya, JR dan RS.
Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan hasil penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya. Penyidik berharap seluruh rangkaian adegan dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
