Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengetahui keberadaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejagung memastikan bahwa tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut masih berada di Indonesia.
Kejagung membantah bahwa tersangka saat ini sedang menjalankan ibadah umrah, seperti rumor yang beredar.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna Senin, 13 Juli 2026.
Anang menegaskan bahwa keberadaan FA masih ada di Indonesia dan dalam pengawasan ketat petugas.
Ia menyangkal bahwa FA saat ini masih umrah, karena yang bersangkutan sudah dilakukan cegah tangkal (cekal).
“Kabar umrah enggak bener itu. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik sebelah juga,” kata Anang Supriatna, kepada wartawan.
“Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga,” ucapnya.
Kejagung Siap Jaga Profesionalitas
Pihak Kejaksaan Agung belum menerima seluruh pelimpahan secara utuh, terutama terkait aset atau barang bukti dalam jumlah besar yang masih harus diidentifikasi secara mendalam.
“Kita belum menerima sepenuhnya. Baik barang bukti kan harus diteliti, barang buktinya kan cukup banyak tuh, ada emas ada apa, kita teliti dulu baru kita mendalami dan mengkaji seperti apa,” kata dia.
Tahapan saat ini masih dalam koridor penyerahan awal. Tim kejaksaan akan mempelajari seluruh berkas perkara secara komprehensif.
Mengingat pihak yang disangkakan dalam kasus ini merupakan bagian dari aparat penegak hukum, Kejagung berkomitmen untuk menjaga profesionalisme tertinggi.
“Namun demikian, karena sifatnya ini masih penyerahan, kita pelajari dulu,” ucapnya.
“Yang jelas harus sesuai dengan hukum acara, apalagi yang disangkakan ini kan penegak hukum, kita juga harus hati-hati, harus sesuai hukum acara,” pungkas Anang. ***
